UNDANG-UNDANG NOMER 31 TAHUN 2009

(MANAJEMEN LINGKUNGAN)

1. Manajemen Lingkungan
Manajemen lingkungan adalah aspek-aspek dari keseluruhan fungsi manajemen (termasuk perencanaan) yang menentukan dan membawa pada implementasi kebijakan lingkungan. Pengertian lainnya yaitu Manajemen Lingkungan adalah suatu kerangka kerja yang dapat diintegrasikan ke dalam proses-proses bisnis yang ada untuk mengenal, mengukur, mengelola dan mengontrol dampak-dampak lingkungan secara efektif, dan oleh karenanya merupakan risiko-risiko lingkungan.

Menurut pengertian Stoner & Wankel (1986) manajemen adalah proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, mengendalikan usaha-usaha anggota organisasi dan proses penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi yang sudah ditetapkan. 

Menurut Terry (1982) manajemen adalah proses tertentu yang terdiri dari kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pada intinya manajemen merupakan sekumpulan aktifitas yang baik disengaja (merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan) terkait dengan tujuan tertentu. Lingkungan menurut definisi umum yaitu segala sesuatu disekitar subyek manusia yang terkait dengan aktifitasnya. Elemen lingkungan adalah hal-hal yang terkait dengan: tanah, udara, air, sumber daya alam, flora, fauna, manusia, dan hubungan antar faktor-faktor tersebut. Titik sentral isu lingkungan adalah manusia. Jadi manajemen lingkungan dapat juga diartikan sebagai sekumpulan aktifitas untuk merencanakan, mengorganisasikan, dan menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mencapai tujuan kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan.


2.  Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN, EKOLABEL, PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN LINGKUNGAN DI DAERAH MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:
  1. Pola produksi dan konsumsi berkelanjutan adalah pembuatan dan penggunaan produk dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan taraf hidup, dengan mengurangi penggunaan sumber daya alam, bahan beracun dan timbulan limbah serta pencemar sepanjang daur hidup produk dan jasa.
  2. Sistem manajemen lingkungan adalah bagian sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan lingkungan dan mengelola aspek lingkungannya.
  3. Ekolabel adalah label lingkungan yang berupa pernyataan atau tanda yang menunjukkan keunggulan suatu produk dalam memberikan manfaat terhadap perlindungan lingkungan.
  4. Produksi bersih adalah strategi pengelolaan yang bersifat preventif, terpadu, dan diterapkan secara terus-menerus pada setiap kegiatan mulai dari hulu ke hilir yang terkait dengan proses produksi, produk dan jasa untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya alam, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan mengurangi terbentuknya limbah pada sumbernya sehingga meminimisasi resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta kerusakan lingkungan.
  5. Teknologi berwawasan lingkungan adalah teknologi yang diterapkan pada suatu kegiatan terkait dengan proses, produk dan jasa sehingga dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
  6. Pihak penerap adalah para pihak yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan, yang dapat mencakup pengelola usaha/kegiatan baik di kalangan lembaga pemerintah daerah, industri, lembaga pendidikan, dan lembaga kemasyarakatan.
  7. Pemangku kepentingan adalah para pihak perorangan atau organisasi yang memberikan perhatian terhadap atau kegiatannya terkait dengan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan oleh pihak penerap.
  8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan Menteri ini meliputi:
  1. Penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan;
  2. Pembinaan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan;
  3. Pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan;
  4. Evaluasi pembinaan dan pengawasan; dan
  5. Tindaklanjut evaluasi pembinaan dan pengawasan.

BAB II
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN, EKOLABEL,PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Pasal 3

(1) Menteri menetapkan kebijakan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan secara nasional.

(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan di daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB III
PEMBINAAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN, EKOLABEL, PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Pasal 4
Menteri melaksanakan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan melalui:
  1. Penyediaan sumber informasi yang mutakhir mengenai sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan serta pedoman penerapannya.
  2. Pemberian panduan teknis tatacara pengawasan dan evaluasinya.
  3. Bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi.

Pasal 5
Gubernur melaksanakan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan melalui:
  1. penyediaan layanan informasi yang mutakhir mengenai sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan serta pedoman penerapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
  2. bimbingan teknis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 6
(1) Gubernur dan/atau bupati/walikota melaksanakan pembinaan kepada pihak penerap melalui:
  • sosialisasi; dan
  • layanan informasi
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 7
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil inventarisasi calon pihak penerap sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyiapan materi sosialisasi.
(3) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. paket informasi baku yang disediakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dengan mencantumkan sumber bahan; dan
b. materi tambahan tentang program kegiatan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang terkait.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. langsung melalui seminar atau rapat kerja; atau
b. tidak langsung melalui surat edaran yang dilengkapi dengan materi sosialisasi.

Pasal 8
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan bimbingan teknis sesuai kebutuhan.
(2) Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari program kegiatan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dan/atau berdasarkan permintaan dari pihak penerap.
(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh personil yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan teknis dan/atau pengalaman kerja tentang substansi materi bimbingan teknis; dan
b. menguasai metodologi pengajaran dan keterampilan menyampaikan materi bimbingan teknis.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui lokakarya atau pelatihan.

Pasal 9
(1) Layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan bagian dari program kegiatan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dan/atau berdasarkan permintaan dari pihak penerap dan/atau pemangku kepentingan.
(2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. media elektronik; atau
b. media cetak.
(3) Layanan informasi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi kriteria:
a. memiliki koneksi dengan layanan sumber informasi yang disediakan oleh Menteri dan/atau pemerintah daerah provinsi.
b. kemutakhiran informasi dan koneksi dalam layanan informasi tetap terjaga.

BAB IV
PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN, EKOLABEL, PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Pasal 10
(1) Gubernur dan/atau bupati/walikota melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan pihak penerap atas pedoman penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada pihak penerap melalui:
a. pengawasan langsung;
b. pengawasan secara tidak langsung; dan/atau
c. penanganan pengaduan.
(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh personil yang memiliki pengetahuan teknis dan/atau pengalaman kerja tentang substansi sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan, serta penerapannya, dengan merujuk pada:
a. sumber informasi yang disediakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
b. layanan informasi yang disediakan oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
c. bimbingan teknis oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(4) Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengumpulan informasi dari pihak penerap; dan/atau
b. masukan dari para pemangku kepentingan.
(5) Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh personil yang memiliki pengetahuan teknis dan/atau pengalaman kerja tentang substansi sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan serta pedoman penerapannya, dengan merujuk pada:
a. sumber informasi yang telah disediakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a.
b. layanan informasi yang disediakan oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 huruf a.
c. bimbingan teknis oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.

BAB V
EVALUASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11
(1) Bupati/walikota melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang dilaksanakan oleh penerap.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh bupati/walikota untuk menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada pihak penerap.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan hasil evaluasi dan rencana kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh gubernur untuk menyusun rencana kegiatan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.
(5) Gubernur menyampaikan laporan tahunan berupa rangkuman hasil evaluasi dan rencana kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun berikutnya.

BAB VI
TINDAKLANJUT EVALUASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 12
(1) Menteri merangkum dan mengkaji hasil rangkuman evaluasi dan rencana kegiatan lanjutan yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan oleh Menteri untuk:
a. memutakhirkan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, teknologi berwawasan lingkungan dan/atau pedoman penerapannya;
b. memberikan arahan kebijakan kepada gubernur dan/atau bupati/walikota paling lambat awal bulan April tahun berikutnya.
c. meningkatkan pembinaan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan.
(3) Dalam hal Menteri menilai bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota belum mencukupi atau terjadi ketidakselarasan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional dan/atau ditetapkan oleh Menteri, Menteri menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan.
  1. Pengaruh penerapan sistem manajemen lingkungan terhadapkinerja keuangan perusahaan, Penerapan sistem manajemen lingkungan membutuhkan biaya untuk memastikan sistem tersebut berjalan dengan baik danberkesinambungan. Bagi sebagian besar perusahaan yang belum berpengalaman dalam menerapkan sistem ini, maka biaya yang diperlukan akan relative lebih besar dibandingkan perusahaan yang sudah berpengalaman dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan kedalam tubuh perusahaannya. Hal ini didukung oleh riset yang dilakukan oleh Institut Teknologi Madras terhadap perusahaan manufaktur di India yang menunjukan bahwa perusahaan manufaktur yang berpengalaman dan benar-benar mengerti mengenai sistem manajemen lingkungan akan dapat menerapkan sistem tersebut dengan lebih efektif dan berkesinambungan sehingga dapat meraih benefit yang lebih besar jika dibandingkan dengan perusahaan manufaktur lain yang kurang berpengalaman. Yang mejadi permasalahan adalah, selain dapat membantu perusahaan untuk mencapai penghematan dalam biaya operasional, apakah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan memiliki hubungan yang negative terhadap kinerja keuangan perusahaan?. Dalam riset yang sama, institut teknologi madagaskar meneliti pengaruh biaya yang dikeluarkan oleh sepuluh perusahaan manufaktur untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan secara berkesinambungan, terhadap kinerja keuangan. Kinerja keuangan tersebut diwakilkan dengan rasio keuangan yang mengindikasikan kinerja keuangan perusahaan seperti
  2. Price to earnings ratio
  3. Market to book ratio
  4. Return on invested capital
  5. Return on assets
  6. Profit margin
  7. Operating margin
  8. Beta

Dari hasil riset tersebut diambil kesimpulan bahwa besarnya biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan manufaktur dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan tidak secara signifikan mengganggu profitability perusahaan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © RPPB61294