0

KETAHANAN NASIONAL

A. LATAR BELAKANG
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun yang negative yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif dan efisien.
Indonesia merupakan negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan, penyelenggaraan hidup dan kehidupan negara diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata social disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban untuk seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh dari pada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepekati bersama didasarkan pada pokok-pokok piran tersebut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia dikatakan makhluk Tuhan yang paling sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama / Kepercayaan
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan kekuasaan / kekuatan dinamakan dengan Politik
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e. Manusia dengan pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan & Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa keindahan dinamakan Seni / Budaya
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan
Keamanan, keselamatan dan kesejahteraan adalah hakekat dari ketahanan nasional yang meliputi aspek alamiah dan aspek social.
Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek social adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan keamanan
2. Tujuan Nasional, Falsafah bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi kondisi yang siap untuk menghadapinya. Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945.
C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang yang dating dari luar maupun dari dalam untuk menjamin integritas, indentitas dan kelangsungan hidup bangsa serta perjuangannya dalam mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Hakekat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakekat konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah pengaturn dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
D. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nasional yang terdiri dari:
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
4. Asas kekeluargaan
E. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya yaitu :
1. Mandiri.
Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integrasi dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis.
Ketahanan Nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat maupun menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa.
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungn akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi factor yang diperhatikan pihak laih.
Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
F. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
a. Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kehidupan dan sumber daya alam.
b. Aspek yang berkaitan dengan social bersifat dinamis meliputi aspek ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu system nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Secara teori, suatu Ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran / falsafah dan merupakan pelaksanaan dari system falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia :
a. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan / individualistic. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak social).
b. Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Max, Engel, Lenin. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
c. Faham Agama
Ideologi yang bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan kagamaan umat dengan sifat spiritual religius.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan/ atau policy. Artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara poltitics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Politik di Indonesia harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
A. Politik Dalam Negeri
Poltik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system, yang unsure-unsurnya terdiri dari :
1.    Struktur Politik
2.    Proses Politik
3.    Budaya Politik
4.    Komunikasi Politik
B. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah suatu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar-bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
3. Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan bagi masyarakat meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa system perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan.
4. Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Istilah social budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi social dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidupyang manifestasinya tampak dalam tingkah laku hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian social pada hakekatnya adalah pergulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
5. Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai suatu system pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan Negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari dalam maupun dari luar baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
G. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi kehidupan nasional merupakan penceminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideology, politik, social budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan Konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia yaitu :
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah.

2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, social budaya dan pertahanan keamanan.
Apabila setiap warga Negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar dan peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
Sumber  :
Modul Pendidikan Kewarganegaraan
UUD 1945


0

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku masyarakat yang baik dan benar, warga bangsa dan negara, secara harus berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi dan mengikuti hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika yang luas, budaya, bangsa,negara dan hungungan internasional, maka pendidikan tinggi itu perlu karena tidak dapat diabaikan dari realita kehidupan yang global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan parodiksi dan ketidakdugaan sama sekali. Kita harus memiliki komitmen yang kuat terhadap bangsa dan negara Indonesia. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penulisan ini harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia. Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian, diandalkan kepada pendidikan pancasila, Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
B. Tujuan
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

C. STANDAR DAN KOMPETISI YANG DIHARAPKAN
1.    Menerapkan hidup rukun dalam perbedaan
2.    Memahami dan menerapkan hidup rukun di rumah dan di Satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan
3.    Memahami kewajiban sebagai warga dalam keluarga dan di Satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan
4.    Memahami hidup tertib dan gotong royong
5.    Menampilkan sikap cinta lingkungan dan demokratis
6.    Menampilkan perilaku jujur, disiplin, senang bekerja dan anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan nilai-nilai pancasila
7.    Memahami sistem pemerintahan, baik pada tingkat daerah maupun pusat
8.    Memahami makna keutuhan negara kesatuan Republik iIndonesia, dengan kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan, dan menghargai keputusan bersama
9.    Memahami dan menghargai makna nilai-nilai kejuangan bangsa
10.    Memahami hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri
D. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. George Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal kesamaan keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. 
Lalu, Bangsa Indonesia sendiri memiliki arti yaitu sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebgai satu bangsa dan berproses di dalam satu wilayah nusantara/Indonesia.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise. Setelah ada bangsa yang menempati suatu wilayah bersama, maka diperlukan klaim wilayah oleh bangsa itu sendiri, yang kita sebut sebagai negara.
E. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN  
Pengertian  Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5.  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
F. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum.
c.  Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
b.      Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d.  Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f.  Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas.
h. Kelompok-kelompok kepentinga.
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer
G. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.


H. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendahuluan
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
·      Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
·      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategi
·      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
·      Kekayaan sumberdaya alam
·      Perkembangan kemajuan IPTEK
·      Kemungkinan timbulnya bencana alam
I. PEMAHAMAN TENTANG HAM
Pendahuluan
Bila kita berbicara tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, maka akan selalu terjadi banyak perdebatan. Masih dalam konteks ini, HAM perlu dipahami sebagai suatu hal yang terus berkembang seiring dengan jaman. Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, pemahaman tentang HAM terus berkembang seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa di seluruh belahan dunia. Artinya pemaknaan pelanggaran HAM juga terus berkembang dan terus diperbaharaui
Sebelum melangkah pada pemahaman tentang pelanggaran HAM, ada baiknya kita memahami basis dasarnya yaitu Hak Asasi Manusia. Selama ini, banyak pihak yang memahami pelanggaran HAM dengan salah kaprah.
Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi. 
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
·      Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·      Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
·      Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·      hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·      Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·      Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·      Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·      Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·      Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·      Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·      Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·      Hak mendapatkan pengajaran
·      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh hak asasi manusia (HAM):
·      Hak untuk hidup.
·      Hak untuk memperoleh pendidikan.
·      Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
·      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
·      Hak untuk mendapatkan pekerjaan
KEWAJIBAN HAM YANG BERLAKU UMUM (GLOBAL)
1. kewajiban untuk menghormati: semua kebijakan yang dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.
2. Kewajiban untuk melindungi: kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
3. Kewajiban untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
Pelanggaran HAM
Dalam kondisi terjadi pelanggaran hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (yang diwakili oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut adalah mekanisme dan prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga negaranya. Istilah sederhananya adalah penegakan hukum. Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya, tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindakan kriminal. Inilah yang terjadi, seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.
Kesimpulan
1. Sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang baik dan benar kita harus mengikuti apa yang sudah tertera dalam negara dan kita harus mematuhinya dengan baik dan benar namun juga tidak melupakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan benar, bahwa didalamnya kita mempunya hak sebagai warga negara Indonesia didalamnya tanpa harus ikut campur tangan negara. Kita wujudkan rasa cinta tanah air dan bela negara dengan mengikuti dan mematuhi aturan yang sudah ada dalam negara. Kita juga harus memahami tentang pendidikan kewarganegaraan, Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Tujuan diberikannya pendidikan kewarganegaraan yaitu supaya pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional kita dapat pahami dengan baik dan benar. Kemudian tentang sitem pemerintahan adalah tatanan, jaringan, atau tata cara untuk menjalankan sebuah pemerintahan negara yang baik dan benar yang memiliki kekuasaan untuk mengatur bangsa yang ada didalamnya. Selanjutnya tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Sebagai warga negara kita wajib menghormati hak asasi setiap manusia kerana itu sudah menjadi  hakikat untuk setiap manusia.

Sumber :


 
Copyright © RPPB61294