A. LATAR BELAKANG
Setiap bangsa
sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan
nyata. Cita-cita itu merupakan arahan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan
mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah
diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang
positif maupun yang negative yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi
terbaik, terarah, konsisten, efektif dan efisien.
Indonesia
merupakan negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan,
penyelenggaraan hidup dan kehidupan negara diatur oleh hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, hukum sebagai pranata social disusun untuk kepentingan
seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban untuk seluruh rakyatnya.
Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional
karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia
dan lebih jauh dari pada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia
mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum
sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan
aspirasi rakyat.
B. POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya
pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepekati
bersama didasarkan pada pokok-pokok piran tersebut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia
dikatakan makhluk Tuhan yang paling sempurna karena memiliki naluri, kemampuan
berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan
itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan
menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan
kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya
senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a. Manusia
dengan Tuhan dinamakan Agama / Kepercayaan
b. Manusia
dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia
dengan kekuasaan / kekuatan dinamakan dengan Politik
d. Manusia dengan
pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e. Manusia
dengan pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan & Teknologi
f. Manusia
dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia
dengan rasa keindahan dinamakan Seni / Budaya
h. Manusia
dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan
Keamanan,
keselamatan dan kesejahteraan adalah hakekat dari ketahanan nasional yang
meliputi aspek alamiah dan aspek social.
Aspek alamiah
adalah :
a. Posisi dan
lokasi geografi negara
b. Keadaan dan
kekayaan alam
c. Keadaan dan
kemampuan penduduk
Aspek social
adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan
dan keamanan
2. Tujuan
Nasional, Falsafah bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi
apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan
eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena
itu, dibutuhkan suatu situasi kondisi yang siap untuk menghadapinya. Untuk
Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional
diperoleh dari Pembukaan UUD 1945.
C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian
baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi,
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
baik yang yang dating dari luar maupun dari dalam untuk menjamin integritas,
indentitas dan kelangsungan hidup bangsa serta perjuangannya dalam mencapai
tujuan nasionalnya.
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Hakekat
ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakekat
konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah pengaturn dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam aspek hidup
dan kehidupan nasional.
D. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Asas ketahanan
nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nasional yang terdiri dari:
1. Asas
Kesejahteraan dan Keamanan
2. Asas
komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas mawas
ke dalam dan mawas ke luar
4. Asas
kekeluargaan
E. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan
nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya yaitu :
1. Mandiri.
Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan
keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta
bertumpu pada identitas, integrasi dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis.
Ketahanan Nasional tidaklah tetap melainkan dapat
meningkat maupun menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara
serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa.
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional
Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungn akan meningkatkan kemampuan dan
kekuatan bangsa yang dapat menjadi factor yang diperhatikan pihak laih.
Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin
tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya
tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan
Kerjasama.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan
sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan
fisik semata, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling
menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
F. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA
KEHIDUPAN
Berdasarkan
pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan
nasional menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
a. Aspek yang
berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kehidupan dan
sumber daya alam.
b. Aspek yang
berkaitan dengan social bersifat dinamis meliputi aspek ideology, politik,
ekonomi, social budaya dan hankam.
1. Pengaruh
Aspek Ideologi
Ideologi
adalah suatu system nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi. Secara teori, suatu Ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran /
falsafah dan merupakan pelaksanaan dari system falsafah itu sendiri.
Ideologi besar
yang ada di dunia :
a. Liberalisme
Aliran pikiran
perseorangan / individualistic. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara
adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang
(individu) dalam masyarakat itu (kontrak social).
b. Komunisme
Aliran pikiran
teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Max, Engel, Lenin.
Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk
menindas kelas lain.
c. Faham Agama
Ideologi yang
bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara
membina kehidupan kagamaan umat dengan sifat spiritual religius.
2. Pengaruh
Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan/
atau policy. Artinya berbicara politik akan mengandung makna
kekuasaan (pemerintahan) dan kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia
dengan tidak memisahkan antara poltitics dan policy sehingga kita menganut satu paham
yaitu politik.
Politik di
Indonesia harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua
bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
A. Politik
Dalam Negeri
Poltik dalam
negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat
dalam satu system, yang unsure-unsurnya terdiri dari :
1.
Struktur
Politik
2.
Proses Politik
3.
Budaya Politik
4. Komunikasi Politik
B. Politik
Luar Negeri
Politik luar
negeri adalah salah suatu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam
pergaulan antar-bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada
Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social serta anti penjajahan karena tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Politik luar
negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia
tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak
menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar
cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
3. Pengaruh
Aspek Ekonomi
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan bagi
masyarakat meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Sistem
perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD
1945. Didalamnya menjelaskan bahwa system perekonomian adalah usaha bersama
berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan sama dalam menjalankan
roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
Koperasi
adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu
bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan.
4. Pengaruh
Aspek Sosial Budaya
Istilah social
budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi social dimana
manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia
lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara
hidupyang manifestasinya tampak dalam tingkah laku hasil tingkah laku yang
terlembagakan.
Pengertian
social pada hakekatnya adalah pergulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang
menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak
kehidupan.
5. Pengaruh
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan
keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia
sebagai suatu system pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan
mengamankan Negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ketahanan
pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan
dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari dalam maupun dari
luar baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas,
integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
G. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi
kehidupan nasional merupakan penceminan ketahanan nasional yang mencakup aspek
ideology, politik, social budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, sehingga
ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang
dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan Konstitusional UUD 1945, dan
landasan visional Wawasan Nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan
nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia yaitu :
1. Memiliki semangat perjuangan
bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang
tidak mengenal menyerah.
2. Sadar dan peduli terhadap
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, social budaya dan
pertahanan keamanan.
Apabila setiap
warga Negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar dan peduli
terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin
keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional
diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik
dan Strategi Nasional (Polstranas).
Sumber :
Modul
Pendidikan Kewarganegaraan
UUD 1945
0 komentar:
Posting Komentar