A.
Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum
1.
Sejarah Hak Paten
Awalnya istilah
paten itu muncul dari perdaban eropa pada abad kegelapan, dimana pada saat itu
teknologi sudah mulai digunakan. Peraturan pertama kali yang dibuat sekitar
tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan
Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak
monopoli. Ide tersebut akhirnya menyebar dan mulai berkembang pada abad 16 di
inggris.
Hak paten itu
sendiri baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute
of Monopolies
lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai
undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada
penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi orang kaya
setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya
sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa
Yunani yang berarti ‘terbuka’ sedangkan untuk lawan katanya sendiri adalah
‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang nantinya akan mengalami konstruksi
secara hukum. Di Inggris dikenal istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itusendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif
selama periode tertentu (20 tahun untuk
Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana). Mulai berawal dari sinilah
hak paten dapat digunakan pada hal-hal seperti teknologi, mesin,
ciptaan-ciptaan dan lainnya.
2.
Pengertian Hak Paten
Hak
Paten merupakan suatu hak khusus yang diberikan kepada
seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku atas
permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya
khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam bidang industri,
baik berupa temuan baru, cara memperbaiki system kerja lama, atau menambahkan
sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk jangka waktu
tertentu.
Terdapat beberapa pengertian atau
definisi mengenai hak paten. Pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut:
A.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. .
B.
Pasal 1 Undang-Undang Paten
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
C.
Menurut Octroiwet 1910
Hak paten
menurut Octroiwet yaitu suatu hak khusus yang diberi kepada seseorang atas
permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja
baru, atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
D.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Paten berasal dari kata Ocktroi
yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari
pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang
pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dari beberapa
pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hak paten adalah hak yang
diberkan kepada seseorang atas temuannya dibidang teknologi yang nantinya dapat
berguna dalam perkembangan industri penemuan-penemuan tersebut dapat berupa
cara kerja baru dan segala perbaikannya atau pun penambahan cara kerja yang
dianggap lebih baik yang dapat dilaksanakan sendiri secara komersial atau pun
diserahkan kepada orang lain dengan seizinnya yang dilaksanakan berdasarkan
jangka waktu tertentu.
3.
Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten
Dalam pelaksanaannya, pemegang
paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksanakannya.Berikut
ini dapat dijelaskan beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki dari pemegang
paten tersebut.
A.
Hak
Pemegang Paten
1. Mereka
yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan
paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa
persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Dalam hal paten produk, yang dapat
meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,
penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
·
Dalam hal paten proses, yang dapat
meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam
membuat suatu barang dan hal lainnya.
2. Mereka
yang dikatakan pemegang paten berhak
atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang
terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
3. Atas
temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat , kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam
butir 1 diatas.
4. Pemegang paten berhak
untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan
yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
B.
Kewajiban
Pemegang Paten
1. Mereka
yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten
atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2. Wajib
dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan
paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional
serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana
permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang
sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh
Ditjen HKI.
C.
Subjek
Paten
Ketentuan mengenai subjek Paten ini
diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.Dalam ketentuan
tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau
yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.Jika suatu Invensi
dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut
dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali
terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa
orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak yang berhak memperoleh Paten
atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang
memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan
tersebut juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh
karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia
dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk
menghasilkan Invensi.Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang
layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi
tersebut. Imbalan tersebut meliputi :
a. dalam
jumlah tertentu dan sekaligus
b. persentase;
c. gabungan
antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d. gabungan
antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e. bentuk
lain yang disepakati para pihak;
Ketentuan-ketentuan
diatas besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal
tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya
imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan
tersebut juga sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap
dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
4.
Istilah Hak Paten
a.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
b.
Inventor
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c.
Hak
Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis
Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal
prioritas di negara tujuan yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian
itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Paris Convention tersebut.
d.
Hak Ekslusif
Hak ekslusif
adalah suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu
tertentu, yang dimaksud untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak
tersebut ata dapat juga memberikan haknya kepada orang lain untuk
melaksanankannya.
e.
Lisensi
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
f.
Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang
diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan
lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya
tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau
tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.
Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat
setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh
pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat;
5.
Hak Pemegang Paten
1.
pemegang paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a. dalam hal paten produk:
membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
b. dalam hal paten proses:
menggunakan proses produksi diberi paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.
2. pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3. pemegang paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas;
4. pemegang paten berhak
menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
6.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang
Paten
1. Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentangAgreement Establishing
the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia);
3. Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
protection of Industrial Property;
4. Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan
Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan
Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata
Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan
Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan
Paten;
10. Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12. Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
7.
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis;
atau
5) Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
8.
Lingkup Paten
1.
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat
yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
dalam bentuk paten sederhana.
2.
Paten dari Beberapa Invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu
invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan
invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki
keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu
invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan
tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan
pada alat tulis baru tersebut.
3.
Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah
invensi tentang:
1. Proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan;
3. Teori dan
metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4. Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
9.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
10.
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh
juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya.
11.
Permohonan Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar
selaku kuasa;
b.
surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
12.
Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system
paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan
teknologi dan ekonomi.
§
Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi
suatu negara:
§
Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya
industri-industri local;
§
Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain
denan fasilitas lisensi;
§
Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke
negara berkembang.
Kerugian paten adalah
berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan
yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten
sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut
undang-undang paten yang berlaku.
Dibandingkan dengan
paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah.Hal itu disebabkan rahasia
dagang tidak perlu didaftarkan.Jangka waktu monopolinya juga tidak ada batasnya
bergantung kepada pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan invensinya
tersebut.Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga
kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain,
perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya.
Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi
sengketa dengan pihak lain dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi
kesulitan mempertahankan haknya didepan pengadilan mengingat rahasia dagang
tidak didaftarkan.
Sistem paten merupakan
titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
·
Kepentingan pemegang paten
·
Kepentingan para investor dan saingannya
·
Kepentingan para konsumen
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar