A.
Pengertian Merek
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain itu ada juga
beberapa pendapat dari para ahli mengenai merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda
tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H.,
mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger)
dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan
dengan barang-barang sejenis yangdibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang
atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana
Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya
memberikan komentar bahwa,Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan
untuk suatu merek dagang,secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda,
perkataan atau susunan kata-katadi dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan
dipakai oleh seorang pengusaha ataudistributor untuk menandakan barang-barang
khususnya, dan tidak ada orang lainmempunyai hak sah untuk memakainya desain
atau trade mark menunjukkan keasliantetapi sekarang itu dipakai sebagai
suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itusendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan merek
adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
B.
Hak Atas Merek Sebagai
Hak Kekayaan Intelektual
Sama
halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka
hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan
yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak
merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang
berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan
merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang
sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya,
kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original.Kadangkala yang
membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya.
Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi
ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan
saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati.Merek itu sendiri
ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik,
inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
C.
Jenis-jenis
Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang
jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3
adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin
dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank
Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Merek kata yang terdiri dari
kata-kata saja.
2.
Merek lukisan adalah merek
yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali
dipergunakan.
3.
Merek kombinasi kata dan
lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih
lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentangbentuk
atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa,melainkan
harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Jenis merek lainnya yaitu :
1.
Merek
Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
D. Fungsi
1. Tanda Pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan.
D.
Persyaratan Merek
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupunbadan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dandipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain
perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai
cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau
barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan
barang-barang ataujasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu
barang-barang atau jasayang diproduksi mejadi dapat dibedakan.Menurut pasal 5
UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabilamengandung salah satu unsur
di bawah ini.
G. Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran
merek adalah :
1. Orang (person)
2. Badan Hukum (recht persoon)
3. Beberapa orang atau badan hukum
(pemilikan bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek:
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang
lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan.
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak
beritikad baik.
2.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU
Merek).
Hal-hal yang menyebabkan suatu
permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa.
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5. Merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata
persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu
negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang
7. Merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
H. Jangka Waktu dan Perpanjangan
Jangka waktu untukuntuk
perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya
adalah sebagai berikut ini:
1. Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan perpanjangan diajukan
secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu
12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui:
1. Bila merek yang bersangkutan masih
digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
2. Barang atau jasa dari merek tersebut
masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan ditolak:
1. Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila
mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
I. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran
Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari
daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan
permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas
prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh
direktorat jenderal.
2. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang
terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan
pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi
merek.Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan
setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
J. Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang
sejenis, berupa
1. Gugatan ganti rugi, dan/atau
2. Perhentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap tindak pidana terhadap merek
merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.
Sumber: