Perlu kita ketahui bahwa perkotaan dan lingkungan perdesaan
sangatlah berbeda, yang dapat dilihat dari kualitas lingkungan hidup yang tidak
seimbang maka dari itu diperlukan langkah langkah khusus oleh pemerintah. Upaya
upaya yang diperlukan pemerintah agar kualitas lingkungan hidup masyarakat
perkotaan dapat lebih maju dan seimbang misalnya seperti upaya yang berhubungan
dengan biofisik, contohnya seperti hutan jangan dibiarkan rusak karena jika
sudah mengalami kerusakan yang parah diperlukan proses pemulihan yang memakan
waktu cukup lama maka dari itu diperlukan penjagaan atau perlindungan yang
ketat agar tetap selalu hijau dan aman dari kerusakan sehingga diperlukan
langkah langkah reboisasi atau penghijauan harus dilakukan setiap saat. Selain
itu, juga diperlukan penjagaan kelestarian pantai agar tidak terjadi kerusakan
seperti penebangan pohon mangrove dan penambangan pasir laut secara liar yang
harus segera dihentikan. Di dalam sektor pertanian juga perlu di perhatikan
seperti jangan menggunakan pestisida berlebihan karena akan merusak tatanan
kehidupan di dalam tanah dan kegemburan tanah akan terhambat. Sedangkan, upaya
yang berhubungan social budaya seperti contohnya adalah membatasi jumlah
kelahiran anak agar tidak menjadi beban besar bagi lingkungan. Selain itu, juga
di perlukan pendidikan lingkungan hidup yang teknisnya bias di masukan di dalam
pelajaran sekolah artinya ada jenis pelajaran mengenai lingkungan hidup, baik
di SD, SMP maupun SMA dan upaya khusus yang perlu di sadarkan oleh masyarakat
perkotaan adalah tidak semena-mena terhadap lingkungan karena sikap semena-mena
manusia inilah yang kemudian menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan di
muka bumi ini yang sangat merugikan bagi kehidupan manusia di masa yang akan
datang. Maka dari itu di perlukan rasa untuk menyadarkan rasa peduli terhadap
lingkungan agar manusia mencintai bumi yang kita tempati ini. Sehingga juga di
butuhkan proses proses yang dapat menyadarkan prilaku masyarakat terhadap kelestarian
lingkungan hidup baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah. Adapun upaya
yang berhubungan dengan tingkat ekonomi penduduk, kelompok penduduk yang
tingkat perekonomiannya rendah sama sama memiliki potensi untuk berprilaku
merusak keutuhan lingkungan hidup. Kelompok orang yang perekonomiannya tinggi
pun memiliki banyak kemungkinan untuk mengubah lingkunganya dalam rangka
memenuhi kebutuhannya, mereka akan membuat semua fasilitas dan kebutuhan
dasarnya senyaman mungkin karena mereka memiliki banyak keleluasan dalam bidang
ekonomi. Akan tetapi, dalam memenuhi ambisi manusia agar semua terasa menjadi
lebih nyaman secara tidak langsung mereka telah mengubah kualitas lingkungan
menjadi turun.
Proses menyadarkan prilaku masyarakat terhadap kelestarian lingkungan baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah tentu tidak mudah karena bersinggungan dengan sikap mental.
Proses menyadarkan prilaku masyarakat terhadap kelestarian lingkungan baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah tentu tidak mudah karena bersinggungan dengan sikap mental.
Tiga langkah yang mungkin dapat di lakukan untuk menyadarkan prilaku
manusia, yaitu sebagai berikut :
1.
kita maupun pemerintah harus
terus dengan gencar dan akurat menginformasikan kondisi kualitas lingkungan
yang sebenarnya mulai dari kerusakan hutan hingga kondisi limbah industri bagi
kehidupan masyarakat luas.
2.
pihak terkait harus
menginformasikan dengan jelas kepada masyarakat akan akibat kerusakan hutan dan
limbah industri yang belum di olah terlebih dahulu terhadap lingkungan
3.
penegak hokum harus konsisten
terhadap setiap pelanggaran hokum yang berkenaan dengan perusakan lingkungan,
siapapun orangnya mapun kalangannya.
Pentingnya pelesatrian lingkungan hidup dan sumber daya alam perlu
di lakukan konservasi atau pelestarian. Pelestarian lingkungan hidup mengacu
pada pemanfaatan sumber daya alam secara hati hati dan bijaksana. Hal ini
sangatlah penting, mengingat sumber daya alam yang terdapat di perkotaan besar
seperti Jakarta, jumlahnya sangatlah terbatas dan hampir punah serta sudah
sangatlah jarang adanya lapangan hijau sehingga kualitas hidup pun buruk bagi
masyarakat kota. Dalam Undang Undang RI No 23 Tahun 1997 tentang ketentuan
ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa lingkungan adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk di
dalamnya karena manusia dan prilakunya lah yang mempengaruhi kelangsungan
kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainya.