Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku masyarakat yang baik dan benar, warga bangsa dan negara, secara harus berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi dan mengikuti hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika yang luas, budaya, bangsa,negara dan hungungan internasional, maka pendidikan tinggi itu perlu karena tidak dapat diabaikan dari realita kehidupan yang global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan parodiksi dan ketidakdugaan sama sekali. Kita harus memiliki komitmen yang kuat terhadap bangsa dan negara Indonesia. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penulisan ini harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia. Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian, diandalkan kepada pendidikan pancasila, Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan
kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan
pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa
indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara
Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku,
cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai
bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
B.
Tujuan
1.
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung
jawab.
C. STANDAR DAN KOMPETISI YANG
DIHARAPKAN
1. Menerapkan hidup rukun dalam
perbedaan
2. Memahami dan menerapkan hidup rukun
di rumah dan di Satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan
3. Memahami kewajiban sebagai warga
dalam keluarga dan di Satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan
kesetaraan
4. Memahami hidup tertib dan gotong
royong
5. Menampilkan sikap cinta lingkungan
dan demokratis
6. Menampilkan perilaku jujur,
disiplin, senang bekerja dan anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, sesuai
dengan nilai-nilai pancasila
7. Memahami sistem pemerintahan, baik
pada tingkat daerah maupun pusat
8. Memahami makna keutuhan negara
kesatuan Republik iIndonesia, dengan kepatuhan terhadap undang-undang,
peraturan, kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan, dan menghargai keputusan
bersama
9. Memahami dan menghargai makna
nilai-nilai kejuangan bangsa
10. Memahami hubungan Indonesia dengan
negara tetangga dan politik luar negeri
D. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan
bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan
Pendapat Para Ahli :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. George Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. George Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki asal kesamaan keturunan, adat, bahasa, dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi.
Bangsa
(nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu
solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat
tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di
masa yang akan datang.
Lalu,
Bangsa Indonesia sendiri memiliki arti yaitu sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebgai satu bangsa dan berproses
di dalam satu wilayah nusantara/Indonesia.
Fredrich
Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa
setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial,
ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu
bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam
negerinya.
3.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau
kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol
(unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan
prestise. Setelah ada bangsa yang menempati suatu wilayah bersama, maka diperlukan
klaim wilayah oleh bangsa itu sendiri, yang kita sebut sebagai negara.
E. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan;
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh;dan
7. Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana
yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban
kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
1.
Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
2. Hak
dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
3. Hak
dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
4. Hak dan kewajiban dalam
bidang ekonomi.
F. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata
“demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau
“kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di
dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat
manusia HAM
Prinsip-prinsip Demokrasi
a.
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.
Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara.
d. Penghormatan terhadap
supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan
pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a.
Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan
yang sama dalam hukum.
c. Terjaminnya hak asasi
manusia oleh undang-undang
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan
di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana
seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis
besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun
permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil
besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a.
John Locke (Inggris)
John
Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara,
yaitu sebagai berikut:
1.
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Federatif yaitu
kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan
negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau
badan luar negeri.
b. Montesquieu
(Prancis)
Kekuasaan
negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin,
kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga
negara, antara lain sebagai berikut:
1.
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Yudikatif yaitu
kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
c.
Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy
is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada
di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau
rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara
khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok
demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi
harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c.
Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas
kelembagaan.
d. Demokrasi
harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara
hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga
mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a.
Persamaan
b. Keseimbangan
hak dan kewajiban
c.
Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah
untuk mufakat.
e.
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan
dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini
sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai
berikut :
a.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu
yang demokratis
c. Pemerintahan
lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan
UU
e. Sistem
peradilan yang independen
f. Kekuasaan
lembaga kepresidenan
g.
Media yang bebas.
h. Kelompok-kelompok
kepentinga.
i. Hak
masyarakat untuk tahu
j. Melindungi
hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer
G. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a.
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau,
Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan,
cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan
yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan
fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan
Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan
Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita
atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga
yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan
saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara
Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
H. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendahuluan
Pada dasarnya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara
dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya
bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela
negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan
memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam
rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas
dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas
demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
1.
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang
pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
Motivasi dalam pembelaan negara
· Pengalaman sejarah perjuangan
Republik Indonesia
· Kedudukan wilayah geografis Nusantara
yang strategi
· Keadaan penduduk (demografis) yang
besar
· Kekayaan sumberdaya alam
· Perkembangan kemajuan IPTEK
· Kemungkinan timbulnya bencana alam
I. PEMAHAMAN TENTANG HAM
Pendahuluan
Bila
kita berbicara tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, maka akan
selalu terjadi banyak perdebatan. Masih dalam konteks ini, HAM perlu dipahami
sebagai suatu hal yang terus berkembang seiring dengan jaman. Sejak dideklarasikannya
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini,
pemahaman tentang HAM terus berkembang seiring dengan terjadinya berbagai
peristiwa di seluruh belahan dunia. Artinya pemaknaan pelanggaran HAM juga
terus berkembang dan terus diperbaharaui
Sebelum melangkah pada pemahaman
tentang pelanggaran HAM, ada baiknya kita memahami basis dasarnya yaitu Hak
Asasi Manusia. Selama ini, banyak pihak yang memahami pelanggaran
HAM dengan salah kaprah.
Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar
yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya
selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib
untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama
antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Karena hak asasi adalah murni
pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan
dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh
kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia
tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang
menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak
asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian
inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa
dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi
orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu
berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan
kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama
mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di
sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak
kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing
menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a.
HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus
membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada
pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b.
HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama,
status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik
ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak
boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah
dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain
apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum
dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di
dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak
melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
· Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pndah tempat
· Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
· Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
· Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
· Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
· hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
· Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
· Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
· Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
· Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil / pns
· Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
· Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli
· Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
· Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
· Hak kebebasan untuk memiliki
susuatu
· Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
· Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
· Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
· Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
· Hak mendapatkan pengajaran
· Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat
Contoh
hak asasi manusia (HAM):
· Hak untuk hidup.
· Hak untuk memperoleh pendidikan.
· Hak untuk hidup bersama-sama
seperti orang lain.
· Hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama.
· Hak untuk mendapatkan pekerjaan
KEWAJIBAN
HAM YANG BERLAKU UMUM (GLOBAL)
1. kewajiban untuk menghormati: semua kebijakan yang dikeluarkan
harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini
dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan
dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.
2. Kewajiban untuk melindungi: kewajiban dimana negara
beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi
dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau
kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan
seseorang.
3.
Kewajiban untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban untuk
melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum
dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak
dapat dipenuhi secara pribadi.
Pelanggaran HAM
Dalam kondisi terjadi pelanggaran
hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (yang diwakili
oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk melakukan tindakan berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut adalah mekanisme dan
prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga negaranya. Istilah sederhananya
adalah penegakan hukum. Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang
melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya, tindakan
pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindakan kriminal. Inilah yang
terjadi, seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.
Kesimpulan
1. Sebagai warga negara dan bangsa
Indonesia yang baik dan benar kita harus mengikuti apa yang sudah tertera dalam
negara dan kita harus mematuhinya dengan baik dan benar namun juga tidak
melupakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan
benar, bahwa didalamnya kita mempunya hak sebagai warga negara Indonesia
didalamnya tanpa harus ikut campur tangan negara. Kita wujudkan rasa cinta
tanah air dan bela negara dengan mengikuti dan mematuhi aturan yang sudah ada
dalam negara. Kita juga harus memahami tentang pendidikan kewarganegaraan, Bahwa
pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk
meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional &
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Tujuan
diberikannya pendidikan kewarganegaraan yaitu supaya pemahaman
filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional kita dapat pahami dengan baik
dan benar. Kemudian tentang sitem pemerintahan adalah tatanan, jaringan, atau
tata cara untuk menjalankan sebuah pemerintahan negara yang baik dan benar yang
memiliki kekuasaan untuk mengatur bangsa yang ada didalamnya. Selanjutnya
tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan
hukum yang berlaku di Indonesia.Sebagai warga negara kita wajib menghormati hak
asasi setiap manusia kerana itu sudah menjadi hakikat untuk setiap
manusia.
Sumber :