A. Warganegara
dan Negara
1.
Hukum
Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
2.
Sifat dan
ciri-ciri hukum:
1.
Adanya perintah atau larangan
2.
Perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
3. Negara
Negara adalah suatu
daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di
artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang
mempunyai pemerintah yang berdaulat.
4.
Tugas utama Negara
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan
Negara.
5. Sifat
Negara, Bentuk Negara, dan Unsur Negara
Sifat-sifat
Negara ada 3 yaitu:
1.
Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal
dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai
semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk-bentuk Negara
ada 2 yaitu:
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara
itu ada pada pusat. Negara kesatuan juga terdapat 2 macam sistemnya, yaitu:
a.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini,
segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
b.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.
Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang
kita kenal :
1)
Negara dominion
2) Negara uni
3)
Negara protectoral
Unsur Negara ada 2 yaitu:
1) Wilayah
2) Penduduk
6. Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
7. Kriteria menjadi warga Negara
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria:
1)
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi
dua yaitu:
a.
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga
Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
b.
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara
tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari
Negara tersebut.
2)
Naturalisasi atau Pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
8. Orang-orang
yang berada dalam satu wilayah Negara
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1) Penduduk ialah mereka
yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
a)
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
b)
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang
bukan warganegara
2)
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah tersebut
9.
Hak dan Kewajiban Warganegara
Hak
Warganegara Indonesia:
1) Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2) Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3) Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4) Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
5) Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6) Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7) Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8) Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
9) hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia:
1) Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2) Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
3) Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4) Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5) Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1) Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2) Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3) Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4) Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1.
Pengertian
Pelapisan Sosial (Stratifikasi Sosial)
Stratifikasi Sosial (Social
Stratification) berasal dari kata bahasa latin “stratum” (tunggal) atau
“strata” (jamak) yang berarti berlapis-lapis. Dalam Sosiologi, stratifikasi
sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas
secara bertingkat. Stratifikasi sosial adalah sebuah konsep yang menunjukkan
adanya pembedaan dan pengelompokan suatu kelompok sosial (komunitas) secara
bertingkat. Misalnya: dalam komunitas tersebut ada strata tinggi, strata sedang
dan strata rendah. Pembedaan dan pengelompokan ini didasarkan pada adanya suatu
simbol-simbol tertentu yang dianggap berharga atau bernilai, baik berharga atau
bernilai secara sosial, ekonomi, politik, hukum, budaya maupun dimensi lainnya
dalam suatu kelompok sosial (komunitas). Simbol-simbol tersebut misalnya,
kekayaan, pendidikan, jabatan, kesalehan dalam beragama, dan pekerjaan. Dengan
kata lain, selama dalam suatu kelompok sosial (komunitas) ada sesuatu yang
dianggap berharga atau bernilai, dan dalam suatu kelompok sosial (komunitas)
pasti ada sesuatu yang dianggap berharga atau bernilai, maka selama itu pula
akan ada stratifikasi sosial dalam kelompok sosial (komunitas) tersebut.
2.
Penjelasan Terjadinya Pelapisan Sosial
Stratifikasi Sosial
dan Status Sosial adalah dua hal yang berbeda, yang membedakannya adalah status
sosial atau kedudukan sosial merupakan unsur yang membentuk terciptanya
stratifikasi sosial, sedangkan stratifikasi sosial adalah pelapisan sosial yang
disusun dari status-status sosial.
Ada banyak dimensi
yang bisa digunakan untuk mendeskripsikan stratifikasi sosial yang ada dalam
suatu kelompok sosial atau komunitas (Svalastoga, 1989), misalnya: dimensi
pemilikan kekayaan (diteorikan Koentjaraningrat), sehingga ada strata wong
sugih dan wong cilik. Awalnya, dimensi ini digunakan untuk melakukan
identifikasi pada masyarakat Jawa, maka yang disebut pemilikan kekayaan akan
terfokus pada simbol-simbol ekonomi yang lazim dihargai masyarakat Jawa.
Misalnya, pemilikan tanah (rumah, pekarangan atau sawah).
Dimensi distribusi
sumber daya diteorikan oleh Gerhard Lensky, di mana ada strata tuan tanah,
strata petani bebas, strata pedagang, strata pegawai, strata petani, strata
pengrajin, strata pengangguran, dan strata pengemis. Dimensi ini pada awalnya
diberlakukan pada masyarakat pra-industri di mana sistem stratifikasi sosialnya
belum sekompleks masyarakat industri. Ada tujuh dimensi stratifikasi sosial
(diteor ikan Bernard Baber), yaitu: occupational prestige, authority and power
ranking, income or wealth, educational and knowledge, religious and ritual
purity, kinship, ethnis group, and local community. Ketujuh dimensi ini, baik
secara terpisah maupun bersama-sama, akan bisa membantu dalam mendeskripsikan
bagaimana susunan stratifikasi sosial suatu kelompok sosial (komunitas) dan
faktor yang menjadi dasar terbentuknya stratifikasi sosial tersebut.
3.
Kesamaan
Derajat
Kesamaan derajat itu
merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan
dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa
menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu
rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat
tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga
kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna itu akan membuat
hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak
enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip
bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita rasakan.
Banyak sekali contoh
kejadian yang menggambarkan tentang hubungan antara pelapisan sosial dengan
kesamaan derajat. Salah satu contoh dalam lingkungan kita, kita dapat temukan
hal ini di lingkungan kita sendiri, bagi orang yang memiliki lapisan sosial
tertinggi di lingkungannya, maka orang itu juga akan mendapatkan sesuatu yang
istimewa di masyarakatnya, seperti dihormati, dihargai, serta memiliki wibawa
yang sangat tinggi, karena mereka memiliki tempat atau derajat yang sangat
dihormati, tetapi semua itu kembali terhadap kepada individu.
4.
Pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
Pasal dalam UUD 1945
yang menjelaskan tentang persamaan hak adalah pasal 28 H UUD’45 yang berbunyi:
1)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)
Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang wenang oleh siapa pun.
C.
Masyarakat
Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
1.
Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai
terjemahan dari istilah society) adalah sekelompok
orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana
sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam
kelompok tersebut. Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa
Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan
hubungan-hubungan antar entitas-entitas.
Masyarakat adalah
sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain).
Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup
bersama dalam satu komunitas yang teratur. Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani,
sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki
pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan
tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata
pencaharian.
Pakar ilmu sosial
mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral
nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang
juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap
masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang
terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula
diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan
kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan
masyarakat negara. Kata society berasal dari bahasa latin,
societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas
diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti societyberhubungan
erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung
makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama
dalam mencapai tujuan bersama.
2.
Syarat-syarat Menjadi Masyarakat
1) Mematuhi aturan yang
dibuat oleh Negara
2) Mematuhi hak dan kewajiban
sebagai masyarakat
3) Melindungi negara
ditempat masyarakat tersebut bermukim
4) Menciptakan lingkungan
yang tentram dan damai
3.
Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan
sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih
ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda
dengan masyarakat pedesaan.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota
yaitu :
1) Kehidupan keagamaan
berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2) Orang kota pada
umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota-kota
kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan kepentingan
paham politik, perbedaan agama dan sebagainya.
3) Jalan pikiran rasional
yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyebabkan bahwa
interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan
daripada faktor pribadi.
4) Pembagian kerja di antra
warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
5) Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga
desa.
6) Interaksi yang terjai
lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripada faktor
pribadi.
7) Pembagian waktu yang
lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
8) Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh dari luar.
4.
Hubungan
Desa dan Kota
Hubungan desa dengan
kota terlihat pada masyarakatnya. Masyarakat yang berada pada desa dan
masyarakat yang berada di kota tersebut bukanlah 2 komunitas yg berbeda. Masyarakat
tersebut mempunya komunitas yang sama. Seperti sifat dari masyarakay yaitu
saling ketergantungan. Kota tergantung kepada desa dalam memenuhi kebutuhan
bahan pangan, begitu pula juga desa yang merupakan tenaga kasar pada jenis
pekerjaan tertentu. Sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yg dibutuhkan
desa. Peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan kerja dan
lapangan kerja yang mencukupi berakibat terjadinya kepadatan yang membuat
terbentuknya kelompok para penganggur yang berada di desa.
5.
5 Unsur Lingkungan Perkotaan
Perkembangan kota
merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan
politik. Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen-komponen yang memebentuk
struktur kota tersebut. Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat
ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut. Secara umum
dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan mengandung 5 unsur yang meliputi:
1)
Wisma: Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
2)
Karya : Untuk penyediaan
lapangan kerja.
3)
Marga : Untuk pengembangan
jaringan jalan dan telekomunikasi.
4)
Suka : Untuk fasilitas
hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
5) Penyempurnaan: Untuk
fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
6.
Fungsi
Eksternal Kota
Fungsi eksternal dari
kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm kerangka wilayah
dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik secara regional
maupun nasional.
7.
Pengertian Desa
Desa merupakan
perwujudan atau kesatuan geografis, sosial, ekonomi, politik dan kulural yang
terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik
dengan daerah lain. Pola keruangan desa bersifat agraris yang sebagian atau
seluruhnya terisolasi dari kota. Tempat kediaman penduduk mencerminkan tingkat
penyesuaian penduduk terhadap lingkungan alam, seperti iklim, tanah, topografi,
tata air, sumber alam, dan lain-lain. Tingkat penyesuaian penduduk desa
terjhadap lingkungan alam bergantung faktor ekonomi, social, pendidikan dan
kebudayaan.
8.
Ciri-Ciri Desa
1) Mata pencarian
penduduk relative pada sector pertaniaan.
2) Masih bertumpu dan
mengandalkan lingkungan alam.
3) Perbandingan antara
lahan dan penduduk relatif besar.
4) Hubungan antara
warganya relative akrab dan dekat.
5) Pada umumnya tradisi
leluhur masih dipegang kuat.
9.
Ciri-ciri
Masyarakat Desa :
1) Sistem kehidupan
umumnya bersifat kelompok dengan dasar kekelurgaan.
2) Masyarakat bersifat
homogeny seperti dalam hal mata pencahariaan, agama dan adat istiadat.
3) Diantara warga desa
mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan
masyarakat lain di luar batas wilayahnya.
4) Mata pencahariaan
utama para penduduk biasanya bertani.
5) Faktor geografis
sangat berpengaruh terhadapa corak kehidupan masyarakat.
6) Jarak antara tempat
bekerja tidak terlalu jauh dari tempat tinggal.
10. Perbedaan Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa
Kehidupaan masyarakat
desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah
keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan
segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah
bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan
seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan
kurang banyak pengalaman.
Untuk memahami
masyarakata pedesaan dan perkotaan tidak mendefinisikan secara universal dan
obyektif. Tetapi harus berpatokan pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu
ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas
dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa solidaritas, sadar akan adanya interdepensi,
adanya norma-norma dan kebudayaan.Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk
fisik dan sosialnya, seperti ada kolektifitas, petani individu, tuan tanah,
buruh tani, nelayan dsb. Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan
masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal
dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan
masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat
ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan,
ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan
sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan,
ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya.
Sumber: